Sabtu, 21 Maret 2015

HAK ASASI MANUSIA


HAK ASASI MANUSIA
( Pengertian, Macam, dan Instrumen/Dasar hukum )


Makalah
Ditulis untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Softskill Pendidikan Pancasila









Oleh

Miftakhnia Zahratul Aien
NPM : 35113481





PROGRAM STUDI ILMU KOMPUTER
MANAJEMEN INFORMATIKA
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2015
HAK ASASI MANUSIA



Bagan Hak Asasi Manusia

HAM               Pengertian           
         
                                Macam      Aritosteles

                                                    Brierly

                                Instrumen/Dasar hukum              Nasional       
    
                                                                                           Internasional       
                          
                                Pelaksanaan                 Bentuk/wujud   (*)    
                
                                                                        Tantangan/hambatan      

                                                                        Rambu

(*)
Upaya pemajuan,penghormatan dan penegakan hukum

Sejarah                                     Indonesia


 
Penanganan pelanggaran HAM         Contoh perilaku yang sesuai             Peran serta
 
                                                                                                             Pemerintah        Masyarakat







1. Pengertian HAM
Hak dasar yang dimiliki manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir.[1]
2. Macam-macam HAM
   Aristoteles
   1. hak kemerdekaan diri sendiri
   2. hak kemerdekaan beragama
   3. hak kemerdekaan berkumpul
   4. hak menyatakan kebebasan warga negara dari pemenjaraan sewenang-wenang (bebas dari rasa takut)
   5. hak kemerdekaan pikiran dan pers
   Brierly
   1. hak mempertahankan diri
   2. hak kemerdekaan
   3. hak persamaan pendapat
   4. hak untuk dihargai
   5. hak bergaul satu dengan yang lain
  2.1  pemaknaan terhadap HAM mencakup beberapa bidang diantaranya :
   a. hak-hak asasi pribadi
   b. hak-hak asasi ekonomi
   c. hak-hak asasi politik
   d. hak-hak asasi untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
   e. hak-hak asasi sosial dan kebudayaan
   f. hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan

3.  Instrumen/dasar hukum 
  3.1.  Internasional
   Cara kerja komisi PBB untuk HAM sampai pada proses peradilan HAM interasional,sebagai berikut :
   a. melakukan pengkajian terhadap pelanggaran yang dilakukan
   b. seluruh temuan komisi ini dimuat dalam Year Book On Human Rights disampaikan kepada sidang umum PBB.[2]
   c. setiap warga negara dan anggotoa PBB,berhak mengadu kepada komisi ini
   d. mahkamah internasional segera menindak lanjutpengaduan serta hasil pengkajian dan temuan untuk diadakan penyidikan,penahanan dan proses peradilan.
   3.2.  Nasional
   peraturan perundangan HAM dantaranya terdapat pada :
   1. keluarnya ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998
   2. UU No.5 1998
   3. Keppres No.181,1998
   4. Keppres No.129,1998
   5. Inpres No.26,1998
   6. UU No.39,1999
   7. UU No.26,2000
   8. amandemen kedua UU1945(2000) Bab XA Pasal 28A-28J

4. Pelaksanaan
   4.1. Bentuk/wujud
Upaya pemajuan dan penegakan Hukum di Indonesia dan dalam sejarah.
   4.2.  Hambatan penegakan HAM
   # faktor kondisi sosial budaya
      stratifikasi dan status sosial ; norma adat dan budaya lokal ; konflik horizontal dengan masalah sepele.
   # faktor komunikasi dan informasi
      letak geografis ; sarana dan prasarana ; sistem informasi untuk kepentingan sosialisasi.
   # faktor kebijakan pemerintah
      tidak semua penguasa memiliki kebijakan yang sama ; adakalanya demi kepentingan stabilitas nasional,HAM diabaikan ; peran ppengawas legislatif dan kontrol sosial masyarakat.
       Tantangan penegakan HAM :
   a. prinsip universalitas, adanya HAM bersifat fundamental.[3]
   b. prinsip pembangunan nasional, kemajuan ekonomi dan sosial melalui keberhasilan   pembangunan nasional.
   c. prinsip kesatuan HAM
   d. prinsip objektifitas dan non selektifitas, penolakan terhadap pendekatan atau penilaian terhadap pelaksanaan HAM.
   e. prinsip keseimbangan, kesimbangan dan selaras antara hak perseorangan serta masyarakat dan bangsa sesuai kodratnya sebagai makhluk individu sekaligus sosial.
   f. prinsip kompetensi nasional, penerapan HAM merupakan kompetensi dan tanggung jawab nasional.
   g. prinsip negara hukum, jaminan terhadap HAM dalam suatu negara dituangkan dalam aturan hukum tertulis maupun tidak terulis.
5.  Rambu-rambu :
   # HAM tidak perlu diberikan,diminta,dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusa secara otomatis.
   # HAM berlaku untuk semua orang tanpa melihat jenis kelamin,ras,agama,etnis,politik atau asl usul sosial budaya.
   # HAM tidak boleh dilanggar,oleh karena itu apabila HAM dilanggar oleh seseorang atau lembaga negara atau sejenisnya maka akan dikenai hukuman.

6.  Penanganan pelanggaran HAM di Indonesia :
   a. menyebarluaskan wawasan nasional daninternasional mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat indonesia maupun internasional.
   b. mengkaji berbagai instrumen PBB tentang HAM dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi/ratifikasinya.
   c. memantau/meyelidiki pelaksanaan HAM serta memberikan pendapat,pertimbangan,dan saran kepada badan pemerintahan negara mengenai pelaksanaan HAM.
   d. mengadakan kerja sama regional dan internasional dalam rangka memajukan dan melindungi HAM.

7.  Contoh perilaku yang sesuai :
Dari faktor-faktor yang menjadi hambatan penegakan HAM,mari kita upayakan untuk sedikit demi sedikit dikurangi. Demi terwujudnya perlindungan HAM yang baik, mulailah dari diri kita sendiri untuk belajar menghormati hakhak orang lain.
Kita harus berupaya untuk menyuarakan tegaknya hukum HAM, agar harkat martabat yang ada pada setiap manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya.
[1]
[2]

[3]
Yudana Sumanang, hak-hak asasi manusia, (Pustaka Pengetahuan Umum)
Jurnal Demokrasi dan HAM, The Habibi Center Vol 1 No.3
academia.edu








DAFTAR PUSTAKA

Drs. Budiyanto, MM .  Kewarganegaraan untuk SMA kelas X , Jakarta : Penerbit Erlangga , 2004
Undang-undang Dasar HAM 1999 (UU RI No. 39 Tahun.1999) , Jakarta , Sinar Grafika , 2001.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar