HAK ASASI MANUSIA
( Pengertian,
Macam, dan Instrumen/Dasar hukum )
Makalah
Ditulis untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Softskill Pendidikan Pancasila

Oleh
Miftakhnia Zahratul Aien
NPM : 35113481
PROGRAM STUDI ILMU KOMPUTER
MANAJEMEN INFORMATIKA
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2015
HAK ASASI MANUSIA
Bagan Hak Asasi Manusia
(*)
Pemerintah Masyarakat
Hak dasar yang dimiliki manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir.[1]
2. Macam-macam HAM
Aristoteles
1. hak kemerdekaan diri sendiri
2. hak kemerdekaan beragama
3. hak kemerdekaan berkumpul
4. hak
menyatakan kebebasan warga negara dari pemenjaraan sewenang-wenang (bebas dari
rasa takut)
5. hak kemerdekaan pikiran dan persBrierly
1. hak mempertahankan diri
2. hak kemerdekaan
3. hak persamaan pendapat
4. hak untuk dihargai
5. hak bergaul satu dengan yang lain
2.1 pemaknaan terhadap HAM mencakup beberapa bidang diantaranya :
a. hak-hak asasi pribadi
b. hak-hak asasi ekonomi
c. hak-hak asasi politik
d. hak-hak asasi untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
e. hak-hak asasi sosial dan kebudayaan
f. hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan
3. Instrumen/dasar hukum
3.1. Internasional
Cara kerja komisi
PBB untuk HAM sampai pada proses peradilan HAM interasional,sebagai berikut :
a. melakukan pengkajian terhadap pelanggaran yang dilakukan
b. seluruh
temuan komisi ini dimuat dalam Year Book On Human Rights disampaikan kepada
sidang umum PBB.[2]
c. setiap warga negara dan anggotoa PBB,berhak mengadu kepada
komisi ini
d. mahkamah
internasional segera menindak lanjutpengaduan serta hasil pengkajian dan temuan
untuk diadakan penyidikan,penahanan dan proses peradilan.
3.2. Nasional peraturan perundangan HAM dantaranya terdapat pada :
1. keluarnya ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998
2. UU No.5 1998
3. Keppres No.181,1998
4. Keppres No.129,1998
5. Inpres No.26,1998
6. UU No.39,1999
7. UU No.26,2000
8. amandemen kedua UU1945(2000) Bab XA Pasal 28A-28J
4. Pelaksanaan
4.1. Bentuk/wujud
Upaya pemajuan dan penegakan Hukum di Indonesia
dan dalam sejarah.
4.2. Hambatan penegakan HAM# faktor kondisi sosial budaya
stratifikasi dan status sosial ; norma adat dan budaya lokal ; konflik
horizontal dengan masalah sepele.
# faktor komunikasi dan informasiletak geografis ; sarana dan prasarana ; sistem informasi untuk kepentingan sosialisasi.
# faktor kebijakan pemerintah
tidak semua penguasa memiliki kebijakan
yang sama ; adakalanya demi kepentingan stabilitas nasional,HAM diabaikan ;
peran ppengawas legislatif dan kontrol sosial masyarakat.
Tantangan penegakan HAM : a. prinsip universalitas, adanya HAM bersifat fundamental.[3]
b. prinsip
pembangunan nasional, kemajuan ekonomi dan sosial melalui keberhasilan pembangunan nasional.
c. prinsip kesatuan HAM
d. prinsip
objektifitas dan non selektifitas, penolakan terhadap pendekatan atau penilaian
terhadap pelaksanaan HAM.
e. prinsip
keseimbangan, kesimbangan dan selaras antara hak perseorangan serta masyarakat
dan bangsa sesuai kodratnya sebagai makhluk individu sekaligus sosial.
f. prinsip
kompetensi nasional, penerapan HAM merupakan kompetensi dan tanggung jawab
nasional.
g. prinsip
negara hukum, jaminan terhadap HAM dalam suatu negara dituangkan dalam aturan
hukum tertulis maupun tidak terulis.
5. Rambu-rambu :
# HAM tidak perlu
diberikan,diminta,dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusa secara
otomatis.
# HAM berlaku
untuk semua orang tanpa melihat jenis kelamin,ras,agama,etnis,politik atau asl
usul sosial budaya.
# HAM tidak boleh
dilanggar,oleh karena itu apabila HAM dilanggar oleh seseorang atau lembaga
negara atau sejenisnya maka akan dikenai hukuman.
6. Penanganan pelanggaran HAM di Indonesia :
a. menyebarluaskan
wawasan nasional daninternasional mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat
indonesia maupun internasional.
b. mengkaji
berbagai instrumen PBB tentang HAM dengan tujuan memberikan saran-saran
mengenai kemungkinan aksesi/ratifikasinya.
c.
memantau/meyelidiki pelaksanaan HAM serta memberikan pendapat,pertimbangan,dan
saran kepada badan pemerintahan negara mengenai pelaksanaan HAM.
d. mengadakan
kerja sama regional dan internasional dalam rangka memajukan dan melindungi
HAM.
7. Contoh perilaku yang sesuai :
Dari faktor-faktor yang menjadi hambatan penegakan HAM,mari kita upayakan untuk sedikit demi sedikit dikurangi. Demi terwujudnya perlindungan HAM yang baik, mulailah dari diri kita sendiri untuk belajar menghormati hakhak orang lain.
Kita harus berupaya untuk menyuarakan tegaknya hukum HAM, agar harkat martabat yang ada pada setiap manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya.
|
Jurnal Demokrasi dan HAM, The Habibi Center Vol 1 No.3
academia.edu
|
DAFTAR PUSTAKA
Drs. Budiyanto, MM . Kewarganegaraan untuk SMA kelas X ,
Jakarta : Penerbit Erlangga , 2004
Undang-undang Dasar HAM
1999 (UU RI No. 39 Tahun.1999) , Jakarta , Sinar Grafika , 2001.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar